Memiliki tugas membantu Kepala BAUK dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang administrasi umum, serta menelaah konsep layanan, fasilitas administrasi, pelaksanaan program dan anggaran berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja serta membantu pelaksanaan tugas Kepala BAUK dalam melaksanakan tugas administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif sesuai dengan bidang tugasnya.